YLKI menyatakan tidak ada kaitan antara harga rokok dengan daya beli masyarakat.
Yang menjadi pertimbangan kenaikan cukai hasil tembakau dan HJE rokok, Dikatakan Menteri Sri Mulyani, adalah pengendalian produksi, tenaga kerja, rokok ilegal, dan penerimaan cukai.
Saham-saham aneka industri kembali memimpin pelemahan diikuti sektor konsumer, terutama yang bergerak di bidang tembakau menyusul kenaikan cukai rokok.
Petani tembakau meminta Cak Imin untuk menjelaskan pada Presiden Jokowi agar membatalkan kenaikan cukai rokok.
Jika cukai rokok Rp77 triliun dialokasikan pada pembiayaan kesehatan, maka seluruh rakyat Indonesia akan merasakan manfaat langsung dari cukai rokok dengan memenuhi perintah UUD 1945.
Bhima mengatakan, jika pemerintah ingin kejar pajak dosa atau sin tax jangan menggunakan cukai rokok saja.
Kebijakan pembatalan ini bertentangan dengan perundang-undangan, di mana UU Cukai mengamatkan kenaikan cukai hingga 57 persen.
Para petani kita diajak untuk membentuk organisasi atau kelompok tani tembakau, sebagai upaya penguatan agar memiliki daya tawar di depan negara dan industri